Menu

Mode Gelap
Kebakaran Pabrik di Pengkol Jepara, 10 Mesin Produksi dan Bahan Baku Ikut Terbakar Patroli Polsek Keling Sasar Bumdes Jlegong, Antisipasi 3C 150 Anak Ikuti Lomba Kolase Jepara Bertema Kemaritiman Sri Rahayu Bersama DPMD Karawang Perkuat Kesiapan Pilkades Digital di 11 Desa Apresiasi Kejari Karawang, LPKSM SATRIA Kawal Kasus PT BAS hingga Tuntas

Daerah · 5 Sep 2026 12:32 WIB ·

Empat Tersangka Dijerat, Asep Agustian Desak Kejari Karawang Seret Oknum BTN


					Empat Tersangka Dijerat, Asep Agustian Desak Kejari Karawang Seret Oknum BTN Perbesar

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari Karawang), atas pengungkapan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode tahun 2021-2024.

Penanganan penyelidikannya yang begitu cepat, Kejari Karawang sudah bisa menetapkan 4 tersangka dengan pengembalian kerugian negara senilai Rp42.545.705.067,00 (Rp42,5 Miliar).

“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang, penanganan perkaranya yang begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan 4 tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” tutur Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).

Adapun satu dari empat tersangka yang diduga melarikan diri, Askun (sapaan akrab) mendorong Kejari Karawang untuk menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“PT. BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus tetapkan status DPO,” imbuhnya.

Desak Ada Tersangka dari BTN

Namun demikian, Askun menilai jika tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini tidak cukup dari jajaran direksi atau marketing PT. BAS. Karena ia menduga adanya keterlibatan kuat dari unsur Bank BTN.

“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka yang di BTN yang belum tersentuh oknumnya, karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” katanya.

Kembali ditegaskan Askun, ia mendesak penyidik Kejari Karawang untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum BTN atas perkara korupsi penyaluran KPR ini.

“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret instrumen oknum di BTN,” tandasnya.

(*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kebakaran Pabrik di Pengkol Jepara, 10 Mesin Produksi dan Bahan Baku Ikut Terbakar

22 September 2026 - 12:53 WIB

Kebakaran Pabrik di Pengkol Jepara, 10 Mesin Produksi dan Bahan Baku Ikut Terbakar

Patroli Polsek Keling Sasar Bumdes Jlegong, Antisipasi 3C

15 September 2026 - 15:07 WIB

Patroli Polsek Keling di Bumdes Jlegong Jepara

150 Anak Ikuti Lomba Kolase Jepara Bertema Kemaritiman

15 September 2026 - 14:58 WIB

Anak mengikuti lomba kolase Jepara bertema kemaritiman

Sri Rahayu Bersama DPMD Karawang Perkuat Kesiapan Pilkades Digital di 11 Desa

7 September 2026 - 14:11 WIB

Apresiasi Kejari Karawang, LPKSM SATRIA Kawal Kasus PT BAS hingga Tuntas

7 September 2026 - 13:21 WIB

Respons Cepat Abu Vulkanik, PSI Karawang Salurkan Masker

7 September 2026 - 12:25 WIB

Trending di Daerah